Rabu, 13 April 2011

contoh pembelaan (pleidoi)

Bandarlampung, April 2011

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Pemeriksa Perkara Pidana No. 263/ Pid.B/2011/PN.TK
Pada Pengadilan Negei Kelas I A Tanjung Karang
di
BANDAR LAMPUNG


P E M B E L A A N


Majelis Hakim Yang Kami muliakan.
Dan kepada Yth.
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati


Pada kesempatan persidangan ini, dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim, peRkenankanlah Kami : Perkenankanlah Kami, 1. Sopian Sitepu, S.H, M.H, dan 2. Sumarsih, S.H, 3. Kabul Budiono, S.H.,dan 4. Nuki, S.H masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Nasional beralamat di Jl Ki Maja No. 172 Way Halim Bandar Lampung. Berdasarkan Pasal 56 KUHAP dan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advocat, serta Surat Kuasa Nomor : 116/LBH-N/III/2011 tertanggal 10 Maret 2011, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa :

Nama : Kustari Yanto Bin Muhaimin
Tempat lahir : Bandung
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 02 April 1972
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. MS Batubara Gg. Radiolin No. 52 Kupang Teba Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S.1 Ekonomi

Mengajukan nota Pembelaan (Pleidoi) dengan alasan – alasan sebagai berikut :

I. Pendahuluan

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melindungi kita semua, sehingga sampailah kita pada tahap akhir dari proses persidangan ini.

Majelis Hakim beserta Hakim Anggota dan juga Panitera perkara ini yang penuh kesabaran memimpin jalannya persidangan, walaupun proses pemeriksaan saksi banyak diwarnai perdebatan, kearifan Ketua Majelis selaku pemimpin siding membuat martabat peradilan menjadi terjaga. Perjalanan sidang seperti merupakan bukti kecintaan semua pihak dalam mengungkapkan kebenaran dalam perkara ini. Untuk mencari dan menemukan kebenaran yang hakiki tidak semudahyang dibayangkan, seperti dalam cerita – cerita novel berbau hokum, tetapi hamper selalu membuat Terdakwa yang tidak terbiasa mengalami perkara semacam ini merasa tertekan terlebih untuk mebuktikan kebenaran atas perbuatan yang jelas – jelas tidak dilakukannya, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai perbuatan yang telah dilakukannya.

Keadilan merupakan kepentingan yang besar bagi kehidupan manusia di dunia. Oleh karena itu, dalam proses peradilan pidana ini, kepentingan terbesar dari Terdakwa sebagai manusia adalah keadilan itu sendiri, tanpa penegak hukum, peradilan kehilangan nilai kemanusiaannya. Namun, keadilan dengan menelantarkan kepastian hukum dan hak asasi Terdakwa justru menjadikan keadilan sebagai sarana kepentingan penegak hukum. Kami berpendapat sama dengan pernyataan Saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal pemberantasan tindak pidana dan kejahatan karena sangat merugikan dan mengamcam nilai – nilai kemanusiaan, tetapi penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan jangan hanya sekedar untuk memenuhi target kejahatan atau tindak pidana yang terjadi namun mengesampingkan prinsip – prinsip atau asas – asas hukum pidana yang telah diatur di dalam perundang – undangan yang berlaku. Penegakan hukum bukanlah berarti harus menghukum seseorang akan tetapi jika memang kesalahan hukum secara nyata dapat dibuktikan dalam penyidikan dan juga dalam persidangan kami sangat setuju hukum harus ditegakkan, namun jika unsur kesalahan tidak terpenuhi, jangan ragu untuk melepaskan Terdakwa, agar penegakan hukum dapat tercipta tanpa campur tangan pihak – pihak tertentu yang berkepentingan dengan dalih dan alas an tersebut, kami memiliki pendapat yang berbeda dengan Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa melakukan Tindak Pidana.

II. Dakwaan Dan Tuntutan Pidana.

Di latar belakangi pentingnya dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan ini dan tidak wajib membuktikan hal – hal diluar dakwaan, sehingga untuk mempermudah memadukan fakta – fakta hukum dengan dakwaan dalam pembelaan ini, kembali kami kutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umu, sebagai berikut :

------- Bahwa Terdakwa, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Nopember 2008, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2008, bertempat di kantor PD BZ Motor Jl. Laksamana Malahayati Kelurahan Bumi Waras Bandar Lampung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi Korban JOHNSON TOPAN untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu berupa Bilyet Giro Bank BRI Nomor GDY 353157 tanggal 3 Desember 2008 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), atau supaya member hutang maupun mengahpuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :

Bermula sekira bulan Nopember 2008 Terdakwa datang ke kantor PD BZ Motor Jl. Laksamana Malahayati kelurahan Bumi Waras Bandar Lampung menemui saksi korban untuk menawarkan 20 (dua puluh ) unit sepeda motor merk Viar dengan Perincian 2 (dua) unit type MX, 12 (dua belas) unit type star F1Z, 6 (enam) unit type Star X 125 dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Korban “Pak Johnson dealer saya udah tutup tetapi masih ada sisa 20 unit (dua puluh) unit nanti saya bantu penjualnnya” selanjutnya karena saksi Korban menanyakan faktur dari perihal sepeda motor yang akan dijual oleh Terdakwa kepada saksi Korban, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2008 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa kembali menemui saksi Korban di kantor PD BZ Motor Jl. Laksamana Malahayati Kelurahan Bumi Waras Bandar Lampung dengan membawa 13 (tiga belas) lembar faktur dalam rangkap 5 (lima) dan saat saksi Korban menanyakan mengenai 7 (tujuh) faktur yang lain Terdakwa menjawab belum dikirim dari Pabrik, sehingga saksi Korban percaya dengan kata – kata Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa menyerahkan 13 (tiga belas) lembar faktur kepada saksi Korban, saksi Korban membayar pembelin 20 (dua puluh) unit sepeda motor kepada Terdakwa dengan menyerahkan Bilyet Giro Bank BRI Nomor GDY 353157 tanggal 3 Desember 2008 senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), disertai dengan Kwitansi pembayaran 20 (dua puluh) unit sepeda motor, namun saat itu saksi Korban mengatakan dari Terdakwa agar 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang sudah dibeli oleh saksi Korban dari Terdakwa tersebut saat itu belum diserahkan kepada saksi Korban di titipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa jualkan dan keuntungannya akan dibagi dua.

Bahwa selanjutnya setelah menyerahkan Bilyet Giro Bank BRI Nomor 353157 tanggal 3 Desember 2008 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) saksi Korban memerintahkan saksi Nasrul Bin Yusuf untuk mengecek keberadaan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang telah dibeli oleh saksi Korban di dealer Terdakwa, namun ternyata dealer milik Terdakwa sudah Kosong dan tak ada 1 (satu) unit sepeda motor pun di dealer Terdakwa, dan saksi Korban menghubungi terdakwa namun handphone Terdakwa tidak aktif lagi dan Terdakwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2010 tidak menyerahkan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang telah di beli oleh saksi korban kepada Terdakwa, atau menyetorkan hasil penjualan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang kepada saksi Korban, ataupun mengembalikan uang sebesar Rp. 100.000.00,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Korban.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Korban JOHNSON TOPAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya tidak lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------- perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana


ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Nopember 2008, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2008, bertempat di kantor PD BZ Motor Jl. Laksamana Malahayati Kelurahan Bumi Waras Bandar Lampung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi Korban JOHNSON TOPAN untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu berupa Bilyet Giro Bank BRI Nomor GDY 353157 tanggal 3 Desember 2008 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), atau supaya member hutang maupun mengahpuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut :

Bermula sekira bulan Nopember 2008 Terdakwa datang ke kantor PD BZ Motor Jl. Laksamana Malahayati kelurahan Bumi Waras Bandar Lampung menemui saksi korban untuk menawarkan 20 (dua puluh ) unit sepeda motor merk Viar dengan Perincian 2 (dua) unit type MX, 12 (dua belas) unit type star F1Z, 6 (enam) unit type Star X 125 dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Korban “Pak Johnson dealer saya udah tutup tetapi masih ada sisa 20 unit (dua puluh) unit nanti saya bantu penjualnnya” selanjutnya karena saksi Korban menanyakan faktur dari perihal sepeda motor yang akan dijual oleh Terdakwa kepada saksi Korban, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2008 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa kembali menemui saksi Korban di kantor PD BZ Motor Jl. Laksamana Malahayati Kelurahan Bumi Waras Bandar Lampung dengan membawa 13 (tiga belas) lembar faktur dalam rangkap 5 (lima) dan saat saksi Korban menanyakan mengenai 7 (tujuh) faktur yang lain Terdakwa menjawab belum dikirim dari Pabrik, sehingga saksi Korban percaya dengan kata – kata Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa menyerahkan 13 (tiga belas) lembar faktur kepada saksi Korban, saksi Korban membayar pembelin 20 (dua puluh) unit sepeda motor kepada Terdakwa dengan menyerahkan Bilyet Giro Bank BRI Nomor GDY 353157 tanggal 3 Desember 2008 senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), disertai dengan Kwitansi pembayaran 20 (dua puluh) unit sepeda motor, namun saat itu saksi Korban mengatakan dari Terdakwa agar 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang sudah dibeli oleh saksi Korban dari Terdakwa tersebut saat itu belum diserahkan kepada saksi Korban di titipkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa jualkan dan keuntungannya akan dibagi dua.

Bahwa selanjutnya setelah menyerahkan Bilyet Giro Bank BRI Nomor 353157 tanggal 3 Desember 2008 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) saksi Korban memerintahkan saksi Nasrul Bin Yusuf untuk mengecek keberadaan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang telah dibeli oleh saksi Korban di dealer Terdakwa, namun ternyata dealer milik Terdakwa sudah Kosong dan tak ada 1 (satu) unit sepeda motor pun di dealer Terdakwa, dan saksi Korban menghubungi terdakwa namun handphone Terdakwa tidak aktif lagi dan Terdakwa sampai dengan tanggal 13 Desember 2010 tidak menyerahkan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang telah di beli oleh saksi korban kepada Terdakwa, atau menyetorkan hasil penjualan 20 (dua puluh) unit sepeda motor yang kepada saksi Korban, ataupun mengembalikan uang sebesar Rp. 100.000.00,- (seratus juta rupiah) kepada saksi Korban.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Korban JOHNSON TOPAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya tidak lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------- perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

TUNTUTAN PIDANA

Majelis Hakim yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati

Bahwa dalam surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum nomor registrasi perkara Nomor: PDM : 232/TJKAR/02/2011 yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 07 April 2011, telah menuntut Terdakwa yang pada intinya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Kustariyanto Bin Muhaimin telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP yang kami dakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan pertama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kustariyanto Bin Muhaimin dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti : 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 13 Desember dan 13 (tiga belas) faktur pembelian sepeda motor merk Viar dalam rangkap 5 (lima) dikembalikan kepada saksi Korban JOHNSON TOPAN.
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)

III. FAKTA PERSIDANGAN

Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati,

Sebagaimana diketahui KUHAP telah mengatur bahwa yang menjadi dasar atau pedoman penilaian bagi hakim terhadap suatu perkara yang diajukan oleh penuntut umum kepadanya, bukanlah fakta-fakta yang terungkap didalam pemeriksaan tingkat penyidikan, melainkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pengadilan (gerechtelijk onderzoek) karena fakta-fakta yang demikian hanya berlaku sebagai pemeriksaan sementara (voor onderzoek).

Di dalam persidangan perkara ini telah ditemukan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, mengingat keterangan para saksi dan terdakwa telah dicatat secara lengkap dalam berita acara persidangan, maka untuk saling mengoreksi dari proses persidangan perlu kami salin ulang dalam nota pembelaan ini antara lain:

Keterangan Saksi yang diambil Sumpah dipersidangan :

1. Saksi Nasrul
- Saksi adalah karyawan/supir Saksi Jhonson Topan sejak tahun 2006;
- Saksi menerangkan bahwa Terdakwa Kustari Yanto dahulu bekerja/sebagai karyawan Saksi Jhonson Topan/PD BZ Motor sebagai marketing.
- Saksi tidak mengerti apa-apa mengenai Kapan Terdakwa menawarkan 20 Unit sepeda motor viar; Kapan terjadi transaksi….????; apa saja yang dijaminkan oleh Terdakwa…???;kapan penyerahan uang…???; apa bukti tanda terima uang…???
- Saksi hanya mengetahui tentang transaksi penjualan 20 unit motor tersebut setelah Saksi Jhonson Topan menceritakan kepada Saksi bahwa Saksi Jhonson Topan telah membeli 20 Unit sepeda motor dari Terdakwa Kustari Yanto dan Saksi Jhonson Topan memerintahkan kepada Saksi untuk mengecek keberadaan 20 unit sepeda motor tersebut. Selanjutnya setelah Saksi datang ke tempat usaha Terdakwa Kustari Yanto di Kota Metro untuk mengecek keberadaan 20 unit sepeda motor tersebut, ternyata 20 unit sepeda motor tersebut tidak ada. (testimo de auditu mohon dicek kembali…!!)

2. Saksi Jhonson Topan
- Bahwa saat di persidangan, Saksi diperlihatkan oleh Penuntut Umum Surat Kuasa yang Saksi buat untuk Saksi Suwandi menagih uang angsuran sepeda motor dan melakukan penarikan sepeda motor yang ada pada Konsumen.
- Saksi adalah pemilik tempat usaha BZ Motor.
- Terdakwa menawarkan kepada Saksi untuk membeli 20 unit motor viar, karena Terdakwa sedang mengalami kesulitan uang, namun motor yang akan dijual kepada Saksi, masih ada pada sub dealer milik Terdakwa dan untuk itu Terdakwa menjaminkan 13 Faktur motor viar, sedangkan 7 Faktur lainnya belum ada.
- Saksi menerangkan, bahwa karena Saksi sudah kenal dengan Terdakwa sebelumnya, Saksi percaya dan saksi memberikan cek bank BRI senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) guna pembayaran 20 unit motor tersebut.
- Saksi tidak pernah menyuruh Saksi Suwandi untuk menagih uang Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa, adapun surat kuasa yang Saksi buat untuk Saksi Suwandi adalah untuk menarik dan menagih angsuran motor pada Tempat Usaha BZ Motor bukan untuk menagih kepada Terdakwa.

3. Saksi Suwandi
- Bahwa saat dipersidangan, saksi diperlihatkan surat kuasa dan surat perjanjian antara Saksi dan Terdakwa. Saksi menyatakan bahwa benar Saksi menandatangani Surat Perjanjian dengan Terdakwa (terlampir).
- Saksi menerangkan bahwa Saksi pernah diperintah oleh Saksi Jhonson Topan untuk menagih uang kepada Terdakwa senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Untuk itu Saksi Jhonson Topan membuat surat kuasa untuk Saksi guna melakukan penagihan uang tersebut.
- Bahwa untuk menagih uang tersebut ke tempat Terdakwa, Saksi ditemani oleh Saksi Nasrul untuk menunjukkan rumah Terdakwa.
- Bahwa satelah Saksi datang bersama Saksi Nasrul dan bertemu dengan Terdakwa, dan Terdakwa menjelaskan bahwa saat ini Terdakwa sedang mengalami kesulitan uang, kemudian Terdakwa meminta tenggang waktu untuk melakukan pembayaran uang Saksi Jhonson Topan dengan mencicil, karena kalau sekaligus, Terdakwa tidak sanggup. Adapun mengenai tenggang waktu tersebut, Terdakwa meminta waktu sampai panen kebun singkong Terdakwa menghasilkan.
- Bahwa selanjutnya untuk memberikan keyakinan terhadap Saksi bahwa Terdakwa akan mencicil untuk melunasi pembayaran uang Saksi Jhonson Topan, Terdakwa sempat mengajak Saksi ke tempat kebun singkong yang sedang ditanami oleh Terdakwa dan oleh karena itu Saksi percaya dan yakin bahwa Terdakwa akan membayar uang Saksi Jhonson Topan.
- Bahwa Saksi dan Saksi Nasrul kembali mendatangi Terdakwa sesuai janji Terdakwa untuk mencicil pembayaran uang Saksi Jhonson Topan dan benar Terdakwa mencicil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Jhonson Topan melalui Saksi dan dibuatkan perjanjian antara Terdakwa dengan Saksi (bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Saksi Jhonson Topan) yang intinya Terdakwa sanggup untuk melunasi pembayaran uang Saksi Jhonson Topan dengan mencicil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saat penandatangan perjanjian dan sisanya akan dibayar sebesar Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- setiap sepuluh bulan sambil menunggu hasil panen kebun singkong Terdakwa. Kemudian sebelum dibuatkan perjanjian dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa menanyakan kembali kepada Saksi Nasrul, apakah benar Saksi adalah utusan Saksi Jhonson Topan yang berwenang untuk menagih uang Saksi Jhonson Topan.??? Dan Saksi Nasrul menjawab bahwa benar Saksi adalah utusan Saksi Jhonson Topan dengan bukti Surat Kuasa yang dibuat oleh Saksi Jhonson Topan. Selanjutnya Terdakwa percaya dengan Saksi dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi.
- Bahwa selanjutnya Saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada Saksi Jhonson Topan, dan setelah diterima oleh Saksi Jhonson Topan dan kemudian Saksi Jhonson Topan menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada Saksi sebagai uang bonus atas bantuan Saksi kepada Saksi Jhonson Topan dalam rangka menarik sepeda motor, menagih pembayaran angsuran, menyelasaikan urusan tanah milik Saksi Jhonson Topan yang diganggu oleh pihak lain.
- Bahwa keterangan saksi berbeda dengan keterangan saat dilakukan BAP di Kepolisian, yang mana pada BAP di kepolisian Saksi menjelaskan bahwa Saksi Jhonson Topan menolak menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, melainkan Saksi Jhonson Topan menolak atas pembayaran uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut dari Terdakwa melalui Saksi.
- Bahwa Saksi menerangkan di sidang Pengadilan bahwa Saksi diperintahkan oleh Saksi Jhonson Topan untuk memberikan keterangan pada BAP di Kepolisian bahwa Saksi Jhonson Topan menolak menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, untuk menjerat Terdakwa.
- Bahwa oleh karena Saksi Jhonson Topan adalah Pimpinan pada tempat usaha BZ Motor dan Saksi Jhonson Topan juga telah memberikan kuasa kepada Saksi serta Saksi Jhonson Topan juga telah menggaji Saksi, maka Saksi menurut saja apa yang diperintahkan oleh Saksi Jhonson Topan.
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa keterangan yang Saksi kemukakan di persidangan adalah keterangan yang mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.

Keterangan Terdakwa Kustariyanto Bin Muhaimin
- Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa mengalami kesulitan uang dalam menjalankan usahanya untuk bisnis jual-beli sepeda motor merk viar dikarenakan saat itu sedang krisis global.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menemui Saksi Jhonson Topan untuk pinjam dana guna melanjutkan bisnis jual-beli sepeda motor, namun saat itu Saksi Jhonson Topan menolak untuk meminjamkan uang dan pada akhirnya Terdakwa menawarkan kepada Saksi Jhonson Topan untuk membayarkan 20 unit sepeda motor merk viar dan Saksi Jhonson Topan menyetujuinya dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-unit dengan total Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan dengan jaminan 13 buah faktur motor tersebut sedangkan sisanya 7 buah faktur tidak ada karena sudah ditarik oleh pabrik dan mengenai pembayaran 7 unit motor akan Terdakwa cicil dan juga Terdakwa wajib membantu menjualkan 20 unit motor tersebut melalui sub-dealer milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian Saksi Jhonson Topan memberikan cek bank BRI senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) guna pembayaran 20 unit motor tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa saat mulai berjalan kembali bisnis jual-beli motor Terdakwa, ada 5 unit motor yang laku terjual dan Terdakwa meminta 5 buah faktur terhadap motor yang terjual tersebut dengan membawa uang Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), namun Saksi Jhonson Topan tidak mau memberikan dengan alasan Saksi Jhonson Topan meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk 5 unit sepeda motor tersebut. Namun Terdakwa telah mencoba menjelaskan kepada Saksi Jhonson Topan bahwa uang yang ada baru sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sedangkan sisa nya untuk operasional dan mengurus administrasi penjualan motor tersebut dan mengenai sisa nya tersebut akan Terdakwa cicil kemudian.
- Bahwa pada akhirnya motor tersebut tidak dapat dijual dikarenakan faktur motor tidak diserahkan oleh Saksi Jhonson Topan.
- Bahwa faktur motor tersebut sangat penting dan berharga, karena faktur motor tersebut dapat digunakan untuk memproses bea-balik nama sepeda motor viar. Tanpa adanya faktur motor tersebut, Terdakwa tidak dapat menjual ataupun mengalihkan sepeda motor tersebut.
- Bahwa benar Terdakwa didatangi oleh Saksi Nasrul dan Saksi Suwandi untuk menagih uang penjualan motor viar tersebut.
- Bahwa saat Saksi Nasrul dan Saksi Suwandi, Terdakwa menjelaskan kepada mereka bahwa Terdakwa sedang mengalami kesulitan uang, kemudian Terdakwa meminta tenggang waktu untuk melakukan pembayaran uang Saksi Jhonson Topan dengan mencicil, karena kalau sekaligus, Terdakwa tidak sanggup. Adapun mengenai tenggang waktu tersebut, Terdakwa meminta waktu sampai panen kebun singkong Terdakwa menghasilkan.
- Bahwa selanjutnya untuk memberikan keyakinan dan memberikan bukti itikad baik Terdakwa untuk membayar dengan mencicil untuk melunasi pembayaran uang Saksi Jhonson Topan, Terdakwa sempat mengajak Saksi Suwandi ke tempat kebun singkong yang sedang ditanami oleh Terdakwa.
- Bahwa kemudian Saksi Suwandi dan Saksi Nasrul kembali mendatangi Terdakwa sesuai janji Terdakwa untuk mencicil pembayaran uang Saksi Jhonson Topan dan benar Terdakwa mencicil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Jhonson Topan melalui Saksi Suwandi dan dibuatkan perjanjian antara Terdakwa dengan Saksi Suwandi (bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Saksi Jhonson Topan) yang intinya Terdakwa sanggup untuk melunasi pembayaran uang Saksi Jhonson Topan dengan mencicil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saat penandatangan perjanjian dan sisanya akan dibayar sebesar Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- setiap sepuluh bulan (sesuaikan dengan perjanjiannya) sambil menunggu hasil panen kebun singkong Terdakwa. Kemudian sebelum dibuatkan perjanjian dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa menanyakan kembali kepada Saksi Nasrul, apakah benar Saksi Suwandi adalah utusan Saksi Jhonson Topan yang berwenang untuk menagih uang Saksi Jhonson Topan.??? Dan Saksi Nasrul menjawab bahwa benar Saksi Suwandi adalah utusan Saksi Jhonson Topan dengan bukti Surat Kuasa yang dibuat oleh Saksi Jhonson Topan. Selanjutnya Terdakwa percaya dengan Saksi Suwandi dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Suwandi.
- Bahwa sebelum jatuh tempo angsuran pembayaran uang Saksi Jhonson Topan berikutnya, ternyata Terdakwa sudah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 24 Desember 2010 oleh Penyidik Polsek Telukbetung Selatan.
- Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut memang benar-benar masih ada pada sub-dealer milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah menjaminkan faktur sepeda motor sebagai jaminan atas pinjaman uang kepada Saksi Jhonson Topan.

IV. FAKTA HUKUM

Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan terdakwa, sepanjang alat-alat bukti tersebut sah menurut hukum, apabila dihubungkan satu dengan yang lain di dapat rangkaian peristiwa sebagai berikut :

 Bahwa sekira bulan Nopember 2008 Terdakwa mengalami kesulitan uang dalam menjalankan usahanya untuk bisnis jual-beli sepeda motor merk viar dikarenakan saat itu sedang krisis global.

 Bahwa selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada JOHNSON TOPAN untuk membeli 20 unit motor viar, karena Terdakwa sedang mengalami kesulitan uang, namun motor yang akan dijual kepada JOHNSON TOPAN , masih ada pada sub dealer milik Terdakwa dan untuk itu Terdakwa menjaminkan 13 Faktur motor viar, sedangkan 7 Faktur lainnya belum ada.

 Bahwa karena JOHNSON TOPAN sudah kenal dengan Terdakwa sebelumnya, JOHNSON TOPAN percaya dan memberikan cek bank BRI senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) guna pembayaran 20 unit motor kepada Terdakwa.

 Suwandi menerangkan bahwa pernah diperintah oleh Jhonson Topan untuk menagih uang kepada Terdakwa senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Untuk itu Johnson Topan membuat surat kuasa untuk guna melakukan penagihan uang tersebut.

 Bahwa satelah Suwandi datang bersama Nasrul dan bertemu dengan Terdakwa, dan Terdakwa menjelaskan bahwa saat ini Terdakwa sedang mengalami kesulitan uang, kemudian Terdakwa meminta tenggang waktu untuk melakukan pembayaran uang Johnson Topan dengan mencicil, karena kalau sekaligus, Terdakwa tidak sanggup. Adapun mengenai tenggang waktu tersebut, Terdakwa meminta waktu sampai panen kebun singkong Terdakwa menghasilkan.

 Bahwa selanjutnya untuk memberikan keyakinan terhadap Suwandi bahwa Terdakwa akan mencicil untuk melunasi pembayaran uang Johnson Topan, hingga seluruh uang pembayaran pembelian sepeda motor Viar milik Johnson Topan lunas.

 Bahwa Suwandi dan Nasrul kembali mendatangi Terdakwa sesuai janji Terdakwa untuk mencicil pembayaran uang Johnson Topan dan benar Terdakwa mencicil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Johnson Topan melalui Suwandi dan dibuatkan perjanjian antara Terdakwa dengan Suwandi (bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Jhonson Topan) yang intinya Terdakwa sanggup untuk melunasi pembayaran uang Johnson Topan dengan mencicil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saat penandatangan perjanjian dan sisanya akan dibayar sebesar Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- setiap sepuluh bulan sambil menunggu hasil panen kebun singkong Terdakwa. Kemudian sebelum dibuatkan perjanjian dan dilakukan pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Terdakwa menanyakan kembali kepada Nasrul, apakah benar Nasrul adalah utusan Johnson Topan yang berwenang untuk menagih uang Johnson Topan.??? Dan Saksi Nasrul menjawab bahwa benar Saksi adalah utusan Saksi Johnson Topan dengan bukti Surat Kuasa yang dibuat oleh Saksi Johnson Topan. Selanjutnya Terdakwa percaya dengan Saksi dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi. Oleh karena telah terjadi perjanjian pengembalian atas pembayaran uang pembelian sepeda motor milik Johnson Topan oleh Terdakwa maka hal tersebut adalah peristiwa hukum perdata.

 Bahwa selanjutnya Suwandi menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada Jhonson Topan, dan setelah diterima oleh Jhonson Topan dan kemudian Jhonson Topan menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada Suwandi sebagai uang bonus atas bantuan Suwandi kepada Jhonson Topan dalam rangka menarik sepeda motor, menagih pembayaran angsuran, menyelasaikan urusan tanah milik Jhonson Topan yang diganggu oleh pihak lain.

V. ANALISIS YURIDIS

Pembahasan Mengenai unsur-unsur yang Dinyatakan Terbukti Oleh Penuntut Umum

A. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan.

Unsur pasal 378 KUHP.
• Barang Siapa
• Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong,
• Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Ad 1. Barang siapa

Bahwa pembuktian mengenai unsur barang siapa yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya tersebut adalah sangat premature, hanya dengan seseorang membenarkan tentang identitas dirinya dan mengerti tentang apa yang telah didakwakan kepadanaya sudah cukup dinyatakan terbukti memenuhi unsur barang siapa.

Pembuktian tersebut adalah sangat tidak adil bagi terdakwa karena perumusan unsur barang siapa oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa lebih dahulu memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pembuktian unsur “ Barang Siapa” yaitu sebagai Subjek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana adalah bergantung pada pembuktian unsur delik lainnya, karena unsur barang siapa tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat ditempatkan unsur pertama atas perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaanya.

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah agung Ri Nomor 951.K/Pid/1982 Tanggal 10 agustus 1983, yang antara lain menerangkan unsur tersebut baru mempunyai makna apabila dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lainnya dalam perbuatan yang didakwakan.

Dengan demikian untuk dapat menentukan unsur barang siapa yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana, quad non, maka tidak secara otomatis terbukti hanya dengan mengajukan Terdakwa di persidangan ini, namun harus dibuktikan terlebih dahulu unsur dari dakwaan tersebut. Dengan terbuktinya seluruh unsur dari perbuatan yang didakwakan tersebut, maka barulah dapat membahas dan menyatakan unsur Barang siapa yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana.

Bahwa apabila unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP yang merupakan delik inti atau bestandded delict dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti maka unsur “barang siapa” yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai Subjek hukum tidak dapat dimintai pertanggung jawaban.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan belum dapat dibuktikannya oleh Penuntut Umum dalam membahas unsur barang siapa dari pasal 378 KUHP maka unsur barang siapa tidak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

• Ad 2. Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan perbuatan terdakwa adalah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong.

Bahwa kesengajaan adalah suatu Dolus atau opzet, menurut penjelasan resmi Kitab undang-undang Hukum Pidana (Mvt) adalah willen en Weten. Pengertian Willen en weten, menurut Prof. Satochid Kertanegara, SH (Satochid Kertanegara : hal 291) adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki (Willen) perbuatan itu, serta harus menginsafi atau mengerti (weten) perbuatan itu.

Sedangkan menurut R.Soesilo dalam penjelasan pasal demi pasal KUHP “sengaja” adalah termasuk didalamnya niat si pembuat yakni niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut. Menurut Prof. Sudarto, SH (Sudarto ; 1975; Hal 14) hubungan batin sipembuat dengan perbuataannya merupakan syarat utama menentukan perbuatan Dolus atau culpa. Dari pendapat beliau tersebut harus dicari hubungan batin dipembuat dengan perbuatan dan tujuan dilakukannya perbuataanya tersebut.

Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada fakta berupa keterangan saksi ataupun saksi yang bersesuaian dengan keterangan Johnson Topan bahwa Terdakwa tidak bersedia melunasi seluruh kewajibannya terhadap John Topan namun justru Terdakwa membuat kesepakatan antara Terdakwa dengan John Topan (terlampir), dimana pada intinya Terdakwa bersedia dan sanggup menyelesaikan seluruh pelunasan uang pembayaran sepeda motor Viar yang sudah diterima Terdakwa dan sistem pembayarannya dilakukan dengan angsuran / mencicil sampai lunas dan bahkan Terdakwa member sikap yang meyakinkan kepada Saksi Suwandi dengan melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dibuktikan dengan Kwitansi pembayaran (terlampir kwintansi penyerahan uang cicilan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi Suwandi). maka oleh karena telah dibuat perjanjian antara Terdakwa dengan Johnson Topan mengenai pengembalian uang pembayaran pembelian sepeda motor yang telah diterima Terdakwa maka telah terjadi peristiwa hukum perdata. Tidak dapat dipaksakan jika suatu hubungan hukum perdata terdapat suatu perbuatan yang mengabaikan isi / subtansi perjanjian dijadikan sebagai perbuatan pidana apalagi selama ada itikad baik Terdakwa untuk melaksanakan dan memenuhi segala kewajibannya terhadap Johnson Topan.

Bahwa oleh karena antara Terdakwa dan Johnson Topan terikat dalam suatu kesepakatan yang tertulis menyatakan bersepakat menyelesaikan permasalahan dan Terdakwa bersedia dan sanggup melunasi segala kewajibannya kepada Johnson Topan maka dihubungan dengan unsur “Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong”
tidak ada perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan memakai nama palsu, atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat ataupun rangkaian kata – kata bohong oleh karena itu unsur yang ke 2 (dua) tidak terpenuhi karena telah dielaskan diatas ditinjau dari isi kesepakatan yang dibuat antara Terdakwa dengan Johnson Topan adalah maka perkara ini adalah perkara perdata. Sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia,
“Yang dilakukan antara tertuduh dan saksi adalah transaksi keperdataan yang tidak ada unsur-unsur penipuan, karena saksi harus dianggap menger-ti benar tentang nilai kwitansi-kwitansi yang diterimanya. “Putusan Mahkamah Agung tgl. 31-1-1973 No. 104 K/Kr/1971”.

• Membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas tidak ada fakta yang terungkap di persidangan, yang didukung oleh keterangan saksi maupun alat bukti yang bersesuaian dengan keterangan Saksin, bahwa Terdakwa membujuk Johnson Topan supaya menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus utang, namun Terdakwa menawarkan penjualan sepeda motor kepada Johnson Topan dan antara Terdakwa dengan Johnson Topan adalah mitra bisnis penjualan sepeda Motor. Oleh karena itu unsur yang ke 3 (tiga) sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi.

Berdasarkan Dengan tidak terpenuhinya salah satu dari unsur pidana pasal 378 KUHPidana tersebut maka unsur selanjutnya tidak perlu kami uraikan, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pasal 378 KUHPidana

VI. KESIMPULAN

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati

Bahwa berdasarkan analisis hukum yang telah kami lakukan terhadap surat dakwaan maupun surat tuntutan, terbukti bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dengan yang didakwakan dan dituntut kepada Terdakwa, sehingga kejanggan – kejanggalan yang timbul dalam perkara ini memberi kesan bahwa kasus ini dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan tanpa memperhatikan syarat – syarat yang diatur dalam hukum acara pidana dan hati nurani sebagai penegak hukum profesi yang mulia.

Bahwa terhadap pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, kami tim penasihat hukum Terdakwa Kustariyanto Bin Muhaimin menyatakan menolak pendapat tersebut dan tetap pada suatu keyakinan bahwa setiap proses peradilan haruslah didasarkanpada suatu ketentuan hukum dengan sistem acara yang dianut dalam hukum positif sebagai bentuk wujud nyata dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan. Kami dan Terdakwa tidak menaruh kekhawatiran sedikit pun dan oleh karena peradilan apapun yang dihadapkan kepada Terdakwa tidak akan mengubah sesuatu fakta bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang diuraikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kami, tim Penasihat Hukum menyakini bahwa tidak ada kebencian yang melekat pada diri kami atau dendam, tetapi hanya didasarkan kepada tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan profesi masing – masing dengan sebaik – baiknya yang berpedomana pada etika dan norma hukum yang akhirnya kesemuanya itu berpulang kepada pertanggung jawaban kita masing – masing kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sekarang tibalah kami pada akhir nota pembelaan (pleidoi) ini, pada suatu kesimpulan yang kami yakini didasarkan kepada alat – alat bukti yang sah, yang kami serap berdasarkan lima panca indera, baik dari keterangan saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa, maka sesuai dengan hakikat Undang – Undang yang berlaku di Indonesia, kami berkeyakinan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah, melakukan perbuatan – perbuatan seperti yang didakwakan dan dituntut kepadanya seperti dalam dakwaan dan surat tuntutan.

VII. PERMOHONAN dan PENUTUP

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Jaksa Penuntut Umum yang Kami hormati.

Bahwa oleh karena persidangan dan nota pembelaan (pleidoi) ini telah selesai kami uraikan satu persatu, maka dengan kerendahan segala hati kami tim penasihat hukum Terdakwa, memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan :

  1.  Menyatakan Terdakwa Kustariyanto Bin Muhaimin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan Surat tuntutan.
  2.  Membebaskan Terdakwa Kustariyanto Bin Muhaimin dari dakwaan – dakwaan tersebut (Yrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Kustariyanto Bin Muhaimin dari semua tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP
  3.  Membebaskan Terdakwa Kustariyanto Bin Muhaimin dari Tahanan
  4. Mengembalikan nama baik Terdakwa Kustariyanto Bin Muhaimin di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mengiklankan di beberapa harian (media massa).
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak – hak dasar (azasi) Terdakwa sebagai manusia. Semoga Tuhan Memberkati.

Hormat Kami:
Tim Penasihat Hukum Terdakwa.


1. jono Parulian Sitorus, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar